Kamis 07 May 2020 14:34 WIB

AJI-IJTI Lampung Kecam Rapid Test Wartawan

Rapid test bagi wartawan yang difasilitasi Pemprov Lampung dikecam AJI-IJTI

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19. Rapid test bagi wartawan yang difasilitasi Pemprov Lampung dikecam AJI-IJTI. Ilustrasi.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19. Rapid test bagi wartawan yang difasilitasi Pemprov Lampung dikecam AJI-IJTI. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung mengecam rapid test khusus wartawan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (pemprov) setempat. Tindakan tersebut mengesankan perlakuan istimewa bagi jurnalis.

“Siapa pun berpotensi terinfeksi Covid-19. Tidak memandang profesi, suku, agama, dan usia. Rapid test khusus wartawan jelas bentuk keistimewaan,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya telah jauh hari mengingatkan agar tidak ada privilege (hak istimewa) bagi wartawan terkait penanganan pandemi Covid-19. Kalaupun Pemprov Lampung menggelar rapid test, maka seyogianya mengacu pada klaster penyebaran virus corona. Misal, mereka yang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Kami juga tak paham apa tujuan pemprov mengadakan rapid test. Bila memang hendak mendiagnosis, maka metode yang tepat adalah polymerase chain reaction (PCR) sebagaimana saran sejumlah kalangan. Sebab, rapid test tak mendeteksi ada atau tidak virus corona di tubuh,” ujarnya.