Kamis 07 May 2020 15:44 WIB

Maskapai Diminta Jual Tiket Langsung di Kantor Resmi

Maskapai harus memverifikasi penumpang di kantornya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Penumpang harus membeli tiket di kantor resmi maskapai agar bisa diverifikasi sesuai aturan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020.
Foto: Republika
Penumpang harus membeli tiket di kantor resmi maskapai agar bisa diverifikasi sesuai aturan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut juga mengatur penjualan tiket yang akan dilakukan maskapai untuk penumpang berkepentingan khusus sesuai kriteria.

Kriteria penumpang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sesuai surat edaran tersebut, badan usaha angkutan udara atau maskapai harus menjual tiketnya si kantor pusat atau cabang resmi. "Jadi ini karena maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan lainnya itu harus memferivikasi data dari calon penumpang," kata Novie, Kamis (7/5).

Novie menegaskan, dengan aturan yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah juga tidak ingin menyulitkan penumpang ketika berada di bandara. Dengan begitu verifikasi syarat dengan menyertakan sejumlah surat harus dilakukan langsung saat pembelian tiket di kantor pusat atau cabang maskapai.

"Ketika dia datang ke bandara terus kalau tidak ini (tidak lengkap verifikasi) terus ditolak. Ya mending bisa datang langsung ke kantor pusat atau cabang maskapai. Nah mereka akan memverifikasi suratnya itu kalau sudah kan tinggal dilayani," jelas Novie.

Selain itu, Novie menegaskan tarif tiket yang berlaku masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dia mengatakan Kemenhub masih menggunakan aturan tersebut untuk penerapan tarif pesawat, bukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

"Kita punya PM 106 dan KM 88 untuk saat ini kita msih pergunakan yang 106 dulu. Jadi belum bisa meanikan tarif batas atas," ujar Novie.

Mulai hari ini (7/5), semua moda transportasi dapat kembali beroperasi untuk melayani penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Mereka yang dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Begitu juga dengan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Selain itu juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Syarat yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement