REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Moda transportasi mulai dioperasikan kembali pada Kamis (7/5) ini, yang sebelumnya direncanakan untuk ditutup hingga 1 Juni mendatang. Dengan begitu, Bandara Internasional Adisutjipto dan Yogyakarta International Airport (YIA) juga kembali membuka layanan penerbangannya.
Walaupun layanan kembali dibuka, diberlakukan penyesuaian jam operasional bandara di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Di Adisutjipto, jam operasional bandara dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB pada 1-31 Mei dan di YIA operasionalnya dimulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB pada 24 April-1 Juni.
"Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," kata General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Kamis (7/5).
Hari pertama dibukanya kembali moda transpostasi ini, dua bandara di DIY tersebut memberntuk posko penjagaan dan pemeriksaan. Posko ini akan mulai dioperasikan pada Jumat (8/5) besok.
"Beroperasinya posko sebagai upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.
Pandu mengatakan, posko tersebut sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yang sesuai dengan pecegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, dalam memberikan layanan di tengah pandemi ini, pihaknya juga memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Juga selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya," kata Pandu yang juga Pelaksana Tugas Sementara (PTS) YIA tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5). Namun, bukan berarti mudik diperbolehkan.
Budi menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, dibukanya kembali moda transportasi ini bukan sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi belum lama ini.