REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan semua rumah sakit (RS), baik rujukan maupun non-rujukan bisa mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah ditunjuk menjadi verifikator rumah sakit yang telah mengajukan klaim tersebut.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan, saat ini hampir semua RS telah melayani Covid-19. "Semua RS termasuk RS non-rujukan yang berkomitmen melakukan pelayanan kesehatan Covid-19 bisa mengajukan klaim pelayanan kesshatan tangani dan bisa mendapatkannya asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan, SK Gubernur," ujarnya saat video conference bertema 'Penugasan Khusus BPJS Kesehatan untuk Verifikasi Klaim Covid-19', Jumat (8/5).
Ia menambahkan, pihak RS dapat mengajukan klaim dengan mengirimkan ke alamat direktur jenderal pelayanan kesehatan/ Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes kemudian ditembuskan kepada BPJS Kesehatan. Dengan mengajukan klaim tersebut, dia menambahkan, diharapkan langkah ini dapat mempertahankan mutu pelayanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan.
Tri Hesty meminta apabila RS masih mengalami kesulitan mengajukan permohonan klaim bisa menghubungi narahubung Tengku Zumala dengan nomor 08132155562 atau Zuharina di nomor 082114252801 dan Kristina di nomor 0818677387. Kemudian, ia menyebutkan BPJS Kesehatan sebagai verifikator akan menilai permohonan klaim itu.
Pihaknya mencatat sejak 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 kemarin, baru 95 RS yang menangani 1.389 pasien telah mengajukan klaim. Kemudian dari verifikasi BPJS Kesehatan, dia melanjutkan, pihaknya baru menerima permohonan klaim dari tiga RS.
"Jadi BPJS Kesehatan diharapkan mempercepat verifikasi," katanya. Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau RS segera mengajukan klaim pelayanan kesehatan Covid-19.
Di satu sisi, pihaknya mengingatkan telah memberikan uang muka sebesar Rp 22 miliar bagi 82 RS yang memenuhi syarat. Pihaknya benar-benar menyadari cashflow RS juga terganggu, karena itu pemerintah menyiapkan dana klaim pasien pelayanan Covid-19 untuk cashflow RS. Hesty menambahkan, uang muka ini penting supaya RS tetap dapat menjaga mutu pelayanan RS.
"Pemerintah memang diharapkan menerapkan prinsip cepat, memverikan uang muka, mudah dengan verifikasi tidak rumit, tepat sasaran, yaitu betul-betul untuk RS yang memberikan pelayanan Covid-19 dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," katanya.