REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pelaksanaan hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu masih diwarnai berbagai pelanggaran dan sikap tidak disiplin dari warga, Jumat (8/5).
Berbagai pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan social/physcal distancing, pelanggaran penggunaan moda transportasi, serta masih bukanya berbagai usaha diluar yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang PSBB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maman Kostaman menjelaskan, dengan masih banyaknya pelanggaran, pihaknya mengerahkan tim untuk melaksanakan operasi Covid-19. Sasarannya, para pelanggar PSBB.
Tim gabungan tersebut, selama tiga hari akan melakukan operasi di tujuh titik. Yakni Pertigaan Terminal Sindang, Simpang 5, Bunderan Kijang, Perempatan Paoman, Jembatan Cimanuk, Depan Toserba Surya Jatibarang, dan depan SMPN 1 Jatibarang.
''Tim ini akan menjaring para pelanggar di tujuh titik yang telah kita tentukan, terutama di jam-jam keramaian pada sore hari,'' terang Maman.
Sementara Asisten Pemerintahan Setda Indramayu yang juga Kordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jajang, mengatakan, setelah operasi simpatik Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar PSBB ini.
Selain di tujuh titik tersebut, saat ini juga telah ada tim yang diturunkan di berbagai wilayah kecamatan yang merupakan gabungan dari unsur Kecamatan, Polsek, Koramil, serta unsur lainnya.
''Pelaksanaan PSBB ini kita terus evaluasi setiap harinya sehingga diharapkan benar-benar berdampak pada penurunan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu,'' tandas Jajang.