REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang. Perpanjangan PSBB dilakukan hingga 25 Mei 2020.
PSBB Surabaya Raya yang mulai diberlakukan 27 April 2020 itu seharusnya berakhir pada 11 Mei 2020. Namun, melihat belum adanya hasil yang signifikan, PSBB yang meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ini diputuskan diperpanjang.
"Tadi Bu Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Plt Bupati Sidoarjo, bersama sama-sama kami menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tanggal 12 sampai 25 Mei 2020," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).
Khofifah mengungkapkan alasan diperpanjangnya PSBB di Surabaya Raya. Berdasarkan kajian epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, sebagian besar infeksi dari Covid-19 memiliki masa lebih dari 14 hari.