Ahad 10 May 2020 13:36 WIB

Warga Karawang Perlahan Mulai Patuhi PSBB

Masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengendara sepeda motor di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengendara sepeda motor di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengapresiasi warga yang mulai mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan selama lima hari. Warga mulai paham dan menjalani pembatasan aktivitas sesuai protokol kesehatan yang diatur dalam PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Fitra Hergyana mengakui awal diterapkannya PSBB masih banyak masyarakat yang melanggar. Kebanyakan karena mereka tidak paham dengan aturan yang ditetapkan.

“Alhamdulillah masyarakat Karawang sedikit semi sedikit sudah mukai berdisiplin mengenai PSBB ini,” kata Fitra, Sabtu (9/5) malam.

Fitra menyebutkan awalnya masih banyak toko yang tidak termasuk yang dikecualikan tetap buka. Padahal mereka diminta tutup sementara guna membatasi perilaku konsumtif warga yang tidak terlalu dibutuhkan mendesak.

Selain itu, masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Menurutnya, saat ini warga mulai paham dan menerapkan physical distancing dan social distancing saat beraktivitas selama pandemi Covid-19 ini. Serta mengikuti anjuran pola hidup bersih dan sehat untuk memcegah terpapar virus corona.

Ia mengatakan penerapan PSBB masih akan berlangsung hingga 20 Mei mendatang. Selama PSBB diberlakukan, masyarakat harus tetap menjalani aturan pembatasan. Selama ini pelanggaran masih disikapi dengan teguran, namun ke depannya ia menegaskan akan ada sanksi yang lebih tegas.

“Apabila ada masyarakat yang belum mengikuti aturan PSBB saat ini masih kami berikan teguran. Akan tetapi beberapa hari kedepan setelah sosialisasi ini selesai kami akan ada sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB ini,” ujarnya tegas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement