Senin 11 May 2020 14:00 WIB

Pemkot Surabaya Punya Cara Khusus Agar Warga Taat PSBB

Dalam PSBB tahap dua, petugas akan lebih tegas tegakkan hukum kepada pelanggar.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mempunyai cara khusus agar masyarakat bisa menaati protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang mulai diberlakukan pada Selasa (12/5) hingga Senin (25/5/).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Linmas, camat dan lurah turun langsung untuk menyadarkan masyarakat.

"Jadi diperlukan seni tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat taat pada protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Eddy.

Eddy mengaku sampai dengan hari ini berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat mengerti betapa pentingnya memutus mata rantai pandemi dengan segala protokol yang ada. "Melalui ketua RT/RW dan tokoh yang ada di masyarakat setempat, kita jujur kepada mereka," katanya.