Selasa 12 May 2020 00:03 WIB

Masjid Istiqlal akan Antarkan Zakat Fitrah ke Rumah Warga

Sistem pengantaran zakat fitrah ke rumah warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejumlah mustahik (warga penerima zakat) menunggu giliran pembagian beras zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/6/2019). Tahun ini penyaluran zakat fitrah dari Masjid Istiqlal akan diantar langsung ke rumah warga.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mustahik (warga penerima zakat) menunggu giliran pembagian beras zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/6/2019). Tahun ini penyaluran zakat fitrah dari Masjid Istiqlal akan diantar langsung ke rumah warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam Lc MA mengatakan penyaluran zakat fitrah tahun ini atau 1441 Hijriah di masjid tersebut akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima zakat. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Tahun ini penyaluran zakat fitrah kita antarkan langsung ke rumah warga," katanya di Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Ia mengatakan cara tersebut dilakukan pengurus masjid karena khawatir masyarakat akan datang berbondong-bondong, sehingga bisa berpotensi menularkan penyakit ke orang lain. Pada tahun sebelumnya, biasanya orang-orang yang termasuk golongan delapan penerima zakat atau mustahik tersebut datang langsung ke masjid saat 1 Syawal.

Terkait jumlah personel yang akan mengantarkan atau menyalurkan zakat fitrah, Abu Hurairah mengatakan hal itu tergantung berapa jumlah uang atau beras yang terkumpul untuk kembali disalurkan.

Ia mengakui di tengah situasi pandemi Covid-19, jumlah masyarakat yang membayar zakat melalui masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut berkurang drastis jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, hal itu bukan menjadi kendala bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban demi membantu orang-orang yang membutuhkan. "Tolong tetap membayar zakat karena banyak saudara kita yang menunggu, terutama fakir miskin di sekitar masjid. Mereka sangat menanti zakat fitrah yang biasa mereka terima," katanya.

Terkait proses ijab qabul zakat fitrah yang diserahkan melalui masjid, hal itu dapat dilakukan dengan cara komunikasi lewat telepon antara petugas dengan muzaki atau orang yang membayar zakat. "Kalau masyarakat ingin tetap ijab qabul juga bisa melalui telepon," katanya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang datang ke masjid untuk membayar zakat fitrah, pengurus tetap akan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat yang datang juga tidak bisa berbondong-bondong masuk ke dalam masjid. Mereka hanya dibolehkan masuk satu persatu oleh petugas.

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dengan cara transfer bisa mengirimkannya ke rekening BNI Syariah 7004556009. Kemudian dapat juga menghubungi 081229119652.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement