REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam pendampingan penggunaan dana Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai langkah bersama guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.
Pengawasan itu juga sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
"Surat ajuan sudah ada dan draft nota kesepahaman sudah kami persiapkan. Secepatnya kami akan melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait penggunaan dana Covid-19 ini," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka itu mengungkapkan, pengalokasian dana kemanusiaan tersebut untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk Covid-19 ini harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang menyelewengkan tentunya akan berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Karna, Senin (11/5).
Mengenai pendampingan anggaran yang dimaksud, lanjut Karna, melalui dana refocusing APBD tahun 2020, yang sumbernya antara lain dari Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Majalengka, RSUD Cideres. Kemudian, anggaran untuk daya dukung operasional gugus tugas bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.
"Sedangkan untuk menangani dampak sosial ekonomi, anggarannya dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan refocusing. Jumlah saat ini anggaran yang tersedia tahap ini senilai Rp 94 miliar," kata Karna.
Mengenai anggaran sebesar itu, lanjut Karna, pengalokasiannya untuk biaya operasional gugus tugas serta penanganan korban covid 19 baik OTG, ODP, PDP, pasien positif maupun yang meninggal dunia. Adapun pagu anggaran terbesarnya adalah untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
"Penyerapan anggaran itu juga untuk dana operasi pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang dihibahkan kepada Polres, Kejari, Kodim, Lanud S Sukani dan Yonif 321 Galuh Taruna," kata Karna.