Senin 11 May 2020 22:17 WIB

Pemkab Gandeng Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Covid-19

Pengawasan termasuk tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Polisi di Kabupaten Majalengka mengikuti simulasi dan pelatihan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
Foto: Dok. Humas Polres Majalengka
Polisi di Kabupaten Majalengka mengikuti simulasi dan pelatihan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam pendampingan penggunaan dana Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai langkah bersama guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.

Pengawasan itu juga sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Surat ajuan sudah ada dan draft nota kesepahaman sudah kami persiapkan. Secepatnya kami akan melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait penggunaan dana Covid-19 ini," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka itu mengungkapkan, pengalokasian dana kemanusiaan tersebut untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.