REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Sulawesi Tenggara hingga situasi membaik.
Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar negeri.
"Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono pada Senin (12 Mei).
Dia menegaskan tidak ada Tenaga Kerja Asing China yang tiba di Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan baru menyetujui permintaan penggunaan TKA yang diajukan oleh dua perusahaan.
"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19," tambah dia.
Menurut informasi yang diterimanya, rencana kedatangan itu lantaran TKA tersebut mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik dan pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
Dini mengklaim penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.
"Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal," jelas dia.
Pihak perusahaan, kata dia, menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar," kata dia.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal.
Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Sebelumnya, kepala daerah dan DPRD di Sulawesi Tenggara menyatakan menolak kedatangan 500 TKA China ke daerahnya.