Selasa 12 May 2020 12:47 WIB

KPK Eksekusi Eks Presdir Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin

Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin

Tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Bartholomeus Toto tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Bartholomeus Toto tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5)

Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.

Diketahui pada Rabu (15/4), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement