Kamis 16 Sep 2021 14:15 WIB

KPK Eksekusi Wawan dan Undang ke Lapas Sukamiskin

Wawan dibebani berupa pembayaran uang pengganti Rp 58 miliar.

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipeluk Ratu Tatu disaksikan istrinya Airin Racmi Diani (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipeluk Ratu Tatu disaksikan istrinya Airin Racmi Diani (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KPK mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/9).

Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah tujuh  tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, putusan juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar kepada Wawan. Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap mantan kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri. Undang terjerat kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.

Baca juga : KPK Panggil 5 Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara

Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement