Selasa 12 May 2020 17:20 WIB

Anies: Sanksi tak Bermasker Tunggu Pembagian Masker Selesai

Anies telah mengeluarkan Pergub 41/2020 tentang sanksi untuk pelanggar PSBB.

Red: Andri Saubani
Warga mengenakan masker usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4). (ilustrasi)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Warga mengenakan masker usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tak bermasker dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menunggu pembagiannya pada seluruh masyarakat Jakarta rampung. Sanksi maksimal denda warga tak menggunakan masker mencapai Rp 250 ribu.

"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," kata Anies di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Saat ini, kata Anies, proses pembagian masker tersebut hampir selesai dilakukan. Pembagian masker ditargetkan rampung pada akhir pekan ini atau di awal pekan depan.

"Selain itu di setiap kelurahan juga, kami sediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta (masker). Jika nanti pembagian masker tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata Anies.