REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tak bermasker dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menunggu pembagiannya pada seluruh masyarakat Jakarta rampung. Sanksi maksimal denda warga tak menggunakan masker mencapai Rp 250 ribu.
"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," kata Anies di Jakarta, Selasa (12/5).
Saat ini, kata Anies, proses pembagian masker tersebut hampir selesai dilakukan. Pembagian masker ditargetkan rampung pada akhir pekan ini atau di awal pekan depan.
"Selain itu di setiap kelurahan juga, kami sediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta (masker). Jika nanti pembagian masker tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata Anies.