RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi Inisiatif DPR

RUU Haluan Ideologi Pancasila disepakati menjadi inisiatif DPR.

Selasa , 12 May 2020, 19:31 WIB
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Foto: ANTARA/muhammad adimaja
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).

"Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.

Baca Juga

Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id

"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP tersebut juga dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas  pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.

Sedangkan pada pasal 4 dijelaskan mengenai tujuan RUU HIP. Pada poin a dijelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila. 

Kemudian pada poin b RUU HIP dijelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.