REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap alasan dibalik kebijakan mengizinkan warga usia di bawah 45 tahun kembali bekerja dan beraktivitas. Yurianto menjelaskan, ini karena masyarakat di bawah usia 45 tahun adalah tenaga-tenaga produktif yang dinilai memiliki imunitas tinggi.
"Di samping memiliki imunitas yang tinggi untuk bisa bertahan terhadap penyakit ini, (masyarakat di usia ini) juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5).
Yurianto menjelaskan, meskipun data menunjukan kasus positif Covid-19 juga banyak menginfeksi kelompok usia 45 tahun bahkan 45 sampai 60 tahun. Namun, jika melihat data kematian, kasus meninggal paling banyak adalah kelompok usia 45 tahun ke atas atau 60 tahun ke atas yang artinya kelompok inilah yang betul-betul harus dilindungi.
Karena itu, Pemerintah kemudian berencana mengizinkan masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas, namun tetap secara selektif. "Tentunya kita tidak akan mengekang sepenuhnya tetapi bukan berarti membebaskan, karena bagaimanapun juga kepentingan PSBB adalah kepentingan yang bersama yang harus kita jaga bersama," katanya.
Sehingga, untuk melanjutkan akan dipikirkan kembali wilayah pekerjaan yang diizinkan untuk masyarakat dengan kelompok tersebut. Ia menitikberatkan lapangan pekerjaan yang diizinkan dalam konteks pelaksanaan PSBB. Misalnya, terkait dengan penyediaan barang pokok, pengiriman transportasi barang pokok dan sebagainya.
"Tentunya pemerintah daerah sudah menentukan institusi mana dan industri mana yang kemudian memungkinkan untuk melaksanakan, tentunya dengan norma hidup yang baru dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus dijalani," jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan membolehkan warga di bawah 45 tahun disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Namun, ia menjelaskan warga berusia 45 tahun ke bawah yang diperbolehkan beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas pada 11 bidang usaha.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko Covid-19 terhadap para pekerjanya.
"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.