REPUBLIKA.CO.ID, Islam senantiasa menyeru kepada kebersihan, kesucian, mencegah diri dari perilaku yang dapat merusak harga diri seseorang seperti buang air kecil sembarangan. Kesucian adalah sebagian dari iman. Kesucian adalah tanda kebersihan fitrah serta bukti dari kelurusan akhlak dan kemuliaannya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ" قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: "الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ". رواه مسلم
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ''Takutlah pada dua hal yang dapat mendatangkan laknat.'' Kemudian, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ''Apakah kedua hal yang dapat mendatangkan laknat itu wahai Rasulullah?'' Rasulullah menjawab, ''Orang yang membuang air di jalanan umum atau di tempat orang-orang berteduh.'' (HR Muslim).
Banyak hadits Rasulullah SAW yang menyerukan kepada kaum Muslimin agar menjaga kesucian dalam maknanya yang luas, yang mencakup kesucian lahir dan batin. Di antaranya adalah hadits di atas, yang di dalamnya Rasulullah SAW memperingatkan untuk tidak membuang air di jalanan umum, yang dapat membahayakan orang banyak, atau di tempat berteduh dan tempat-tempat perkumpulan lainnya.
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW memberi tahu kepada para sahabatnya dengan uslub (sususan kata) yang baik yang menjadikan si pendengar memerlukan pengamatan untuk memahaminya. Rasulullah SAW bersabda, ''Orang yang membuang air di jalanan umum atau tempat orang-orang berteduh. Yakni, orang yang membuang air, baik kecil maupun besar, di jalanan umum serta di tempat-tempat yang kerap orang-orang duduk di atasnya. Seperti tempat-tempat naungan yang banyak orang berlindung dari terpaan angin, hujan, dan juga panas.
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari hadits ini, di antaranya, larangan untuk tidak membahayakan dalam segala bentuknya, dan yang disebutkan dalam hadits adalah sebagian dari bentuk ini.
Sebagaimana tidak dibolehkan membuang hajat di jalanan dan juga di tempat-tempat orang berteduh, juga tidak dibolehkan meletakkan kulit pisang, kaca, paku, dan kotoran, di jalanan yang kerap dipergunakan orang, sehingga dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan orang banyak.