REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mencatat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menemukan sekitar 30 sampai 40 orang yang melanggar aturan tersebut.
"Dari data yang kami miliki, jumlah pelanggar PSBB di wilayah ini sekitar 30-40 orang per hari. Mayoritas pelanggar karena tak memakai masker dan berkerumun," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar peraturan itu dengan memakai rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB', kemudian dihukum dengan membersihkan sampah di fasilitas umum.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan bahwa pelanggar individu PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100 ribu-Rp 250 ribu, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
"Kalau yang kita tegur tidak kooperatif dan merasa benar, padahal kenyataan mereka menyalahi aturan, kita langsung berikan denda. Selama ini pelanggar masih kooperatif, makanya mereka hanya mendapat sanksi membersihkan sampah," ujar Gatra.
Aturan PSBB di Jakarta Pusat saat ini telah berjalan sejak 13 April dan akan berlangsung hingga 22 Mei 2020, atau dua hari sebelum hari raya Lebaran. Kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar telah berlangsung sejak pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Satpol PP bertugas memberikan edukasi dan sosialis terkait kebijakan tersebut. Adapun melalui sanksi itu warga diharapkan sadar tentang arti penting memakai masker dan menghindari kerumunan guna menekan angka penyebaran virus corona.
"Disiplin adalah kunci keberhasilan. Kita lewati masa pandemi Covid-19 ini dan membangun semuanya secara bersama-sama," kata Gatra.