Rabu 13 May 2020 22:02 WIB

Sebanyak 1.145 Perusahaan di DKI Langgar PSBB, 190 Ditutup

Banyak perusahaan masih membuka usahanya meski tak dikecualikan dalam Pergub PSBB.

Red: Andri Saubani
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat telah menutup sementara 190 perusahaan yang melanggar PSBB. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat telah menutup sementara 190 perusahaan yang melanggar PSBB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 190 perusahaan ditutup sementara.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E)DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5), 190 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara itu tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan itu tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-34.

Baca Juga

Sebanyak 190 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.594 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-287 perusahaan ini ada juga yang di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.