Rabu 13 May 2020 21:28 WIB

Indef: Perlu Kaji Sektor Usaha yang Siap PSBB Diperlonggar

Penerapan PSBB akan diperlonggar.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta agar pemerintah dapat mengkaji sektor usaha yang sudah siap menerapkan kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Abra menilai jika kelonggaran PSBB dalam bentuk kesempatan bekerja bagi warga berusia 45 tahun ke bawah diterapkan, pemerintah juga perlu melakukan pembatasan dan mengkaji sektor usaha tertentu yang diperbolehkan kembali beraktivitas.

"Pemerintah harus rasional kira-kira sektor industri mana yang kemungkinan bisa dibuka, harus ada batasannya juga, tenaga kerja berapa persen yang boleh bekerja. Harus ada kriteria, ada protap terhadap mekanisme kerja yang baru," kata Abra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Abra mengatakan keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran Covid-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu, malah justru melonjak.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu berkomunikasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha untuk menghindari adanya sentimen negatif jika terjadi risiko karyawan terpapar Covid-19 setelah kebijakan tersebut berlaku.