REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari koordinasi dan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
"Unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018," kata Plt Jubir KPK, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Setelah proses pelimpahan, ketiga terdakwa kembali menjalani masa penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung. Penahanan ketiganya dititipkan tiga Rutan berbeda, Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4; dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur.
"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Ali Fikri.
Lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya akan segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah merampungkan berkas perkara para tersangka, untuk disorongkan ke pendakwaan dan tuntutan. Tersisa satu tersangka dalam kasus serupa yang berkas penyidikannya belum rampung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, lima tersangka yang segera dimajukan ke persidangan. Mereka antara lain; dua tersangka dari kalangan pebisnis, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Serta tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya; Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Hari menerangkan, lima tersangka yang segera diajukan persidangan itu, Jaksa Penuntut setuju dengan penerapan sangkaan korupsi dan TPPU seperti yang diyakini para penyidik. Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor 20/2001, dan UU TPPU 8/2010.
Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor. Sementara masih ada satu tersangka lainnya, yakni Joko Hartono Tirto yang juga dari kalangan pebisnis, proses penyidikannya belum rampung. Pada Senin (11/5), penyidikan lanjutan terhadap tersangka Joko Tirto, terus dilakukan dengan memanngil saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembuktian tuduhan.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, merupakan skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menakar nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian negara tersebut diyakini berawal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah, yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.
Terkait kerugian negara tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejakgung, juga melakukan pelacakan aset para tersangka. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, nilai aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 13,1 triliun. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi alat bukti kejahatan untuk disita negara agar menjadi sumber ganti kerugian negara yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.