REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satlantas Polresta Bandung kembali menindak travel gelap yang hendak mengantarkan dua orang pemudik dari arah Jakarta menuju Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (13/5) malam. Diketahui, dua orang penumpang tersebut masing-masing membayar Rp 500 ribu.
Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama mengatakan sopir yang membawa dua penumpang menggunakan minibus ini mengaku kedua orang yang dibawanya adalah keluarga. Namun, saat diperiksa lebih dalam dua orang itu mengaku membayar Rp 500 ribu tujuan Cilacap.
"Sesuai dengan aturan, demi kebaikan bersama kendaraan kita tindak (ditilang) dan kita putarbalik ke kota asalnya," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Kamis (14/5).
Menurutnya, sopir minibus tersebut sempat bersikeras tidak ingin memutarbalikan kendaraan. Namun, pihaknya menjelaskan tentang aturan larangan mudik dan akhirnya kendaraan memutar balik.
"Sempat ada penolakan dengan alasan yang tidak jelas, namun kita tindak tegas dan terukur, akhirnya pengemudi mau memutarbalikan kendaraannya," ungkapnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan mudik. Sebab pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat di 17 titik lokasi cek poin atau lokasi pemeriksaan bagi kendaraan-kendaraan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Bandung,
"Cek poin ini kita laksanakan selama 24 Jam nonstop, kendaraan yang keluar masuk Kabupaten Bandung selalu akan kita periksa terutama kendaraan-kendaraan dengan plat diluar Kabupaten Bandung," katanya.