In Picture: Calon Penumpang KRL di Stasiun Depok Wajib Bawa Surat Tugas
Calon penumpang yang datang tanpa surat tugas tidak diijinkan menggunakan KRL..
Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub menanyakan surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub menanyakan surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembukaan kembali moda transportasi commuterline KRL di Jabodetabek diiringi dengan peraturan ketat dalam membatasi pergerakan orang di kota-kota satelit ini.
Pemerintah Kota Depok misalnya memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL).
Pemeriksaan surat tugas dilakukan Petugas Dishub Kota Depok terhadap calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5).
sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
sumber : Republika
Advertisement