Kamis 14 May 2020 16:52 WIB

Polda Metro: Takbiran Keliling dan Open House Dilarang

Polda Metro Jaya melarang warga menggelar takbiran keliling.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Takbirang keliling (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Takbirang keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat dilarang melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri tahun ini. Larangan itu untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, pihaknya akan menambah jumlah personel kepolisian yang berjaga di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya takbir keliling. "Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga

Sambodo menilai, pelaksanaan takbir keliling dapat mengundang kerumunan masyarakat lebih dari lima orang dan melanggar aturan yang terdapat dalam kebijakan PSBB. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.

"Tentu saja itu sangat tidak elok kalau takbir keliling di era PSBB seperti saat ini," ucapnya.