Kamis 14 May 2020 17:33 WIB

BPJS Naik, KSP: Penerimaan Negara Juga Turun Drastis

Ada dua alasan utama di balik keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) ikut buka suara terkait polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020 nanti. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menjelaskan, ada dua alasan utama di balik keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64 tahun 2020.

Pertama, adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020.

Sementara alasan kedua, ujar Abet, adalah upaya menjaga kemampuan operasional BPJS Kesehatan untuk tetap melayani para peserta jaminan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini diambil demi memastikan kemampuan BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra.

Kendati begitu, Abet juga meminta masyarakat memahami bahwa negara dalam situasi yang serbasulit di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran ini memang menuntut solidaritas masyarakat untuk bersama-sama menghadapi situasi sulit ini.