REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) ikut buka suara terkait polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020 nanti. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menjelaskan, ada dua alasan utama di balik keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64 tahun 2020.
Pertama, adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020.
Sementara alasan kedua, ujar Abet, adalah upaya menjaga kemampuan operasional BPJS Kesehatan untuk tetap melayani para peserta jaminan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini diambil demi memastikan kemampuan BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra.
Kendati begitu, Abet juga meminta masyarakat memahami bahwa negara dalam situasi yang serbasulit di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran ini memang menuntut solidaritas masyarakat untuk bersama-sama menghadapi situasi sulit ini.