REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan jika kondisi pandemi Covid-19 berlangsung lebih lama, 30 juta tenaga kerja di industri properti disebut berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Keberlangsungan usaha properti dalam kondisi pandemi juga akan sangat berimbas pada persoalan ketenagakerjaan," kata Ketua Apindo Bidang Properti Sanny Iskandar dalam konverensi pers virtual, Kamis (14/5).
Menurut Sanny, jumlah pekerja tersebut masih ditambah dengan sektor informal di sekitar industri properti yang juga ikut terdampak seperti sewa kontrakan dan warung untuk para pekerja lapangan. Dari 30,34 juta pekerja di sektor properti, sekitar 11,17 juta di antaranya merupakan pekerja industri terkait atau pendukung properti.
Di sisi lain, kata Sanny, industri properti Indonesia dinilai masih memiliki peluang untuk berkembang jika diberikan porsi yang seimbang oleh pemerintah. Porsi seimbang yang dimaksud adalah kebijakan yang terintegrasi untuk pendanaan, perizinan dan pertanahan, perpajakan, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti, Hendro Gondokusumo menuturkan, kedudukan sektor properti yang berkaitan erat dengan sektor lain (backward linkage) dan mempengaruhi pertumbuhan sektor lain (forward linkage), menjadikan sektor properti memiliki peran sentral pada pembangunan.
Dari 175 sektor industri yang bergerak dengan keterkaitan langsung dan tidak langsung dengan sektor properti, industri properti memiliki pangsa jumlah permintaan akhir 33,9 persen. "Ini yang menjadikan industri properti sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Hendro.
Untuk itu, kata Hendro, dalam situasi sekarang ini pergerakan sektor properti dalam negeri harus dioptimalkan. Menurut Hendro, properti adalah salah satu industri yang bisa masuk ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia dan menghidupkan ekonomi lokal dengan pembangunannya.