REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyadari dan mengikuti PSBB secara baik. Hal ini menyusul kejadian berkumpulnya banyak orang saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada Ahad (10/5) lalu,
"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Arifin juga meminta anggota masyarakat untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri, menyusul saat kejadian tersebut. Warga yang hadir dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker.
"Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.
Isolasi mandiri minimal selama masa inkubasi 14 hari itu, dinilai sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain. Terlebih jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pascaacara tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pascakerumunan masyarakat yang ingin mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5) malam lalu.