Jumat 15 May 2020 06:16 WIB

Kala Istana Akui Penerimaan Negara Turun Drastis

Pihak Istana memberikan penjelasan soal keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Red: Andri Saubani
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). (ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Adinda Pryanka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menjelaskan, ada dua alasan utama di balik keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020. Pertama, adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.