REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB.
"Diiringi tangis para napi, Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan hari ini tepatnya pada pukul 16.00 WIB," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (16/5).
Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.
Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.
"Sehingga, memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 tahun 2020," ucap Aziz.
Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar. Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur.
Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham," ujar Ardian.