REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka posko pengaduan bagipekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya. "Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Balaikota Depok," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto, dalam keterangan tertulisnyadi Depok, Jabar, Sabtu (16/5).
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut maka Disnaker akan menindaklanjutinya.
Menurut Manto, ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," katanya.