Ahad 17 May 2020 14:27 WIB

Orang Tua di Tangerang Keluhkan Denda SPP Saat Pandemi

Sekolah swasta di Tangerang terapkan denda keterlambatan pembayaran SPP saat pandemi.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andri Saubani
Siswa mengantre untuk menunjukkan transaksi pembayaran SPP di sebuah sekolah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Siswa mengantre untuk menunjukkan transaksi pembayaran SPP di sebuah sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Sejumlah orang tua siswa di sekolah swasta Kota Tangerang keluhkan denda keterlambatan pembayaran SPP sebesar 10 persen di saat krisis pandemi virus corona. Tak hanya itu, pihak sekolah rencananya juga naikkan SPP sebesar delapan persen di tahun ajaran baru yang berlaku Juli 2020.

Masa pandemi virus corona membuat seluruh kalangan masyarakat terkena dampak. Mulai dari pekerja harian yang tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terpaksa harus menggelandang. Kemudian pekerja yang di PHK karena perusahaan mengalami bangkrut dan tak bisa memenuhi gaji pegawai.

Baca Juga

Sekolah Atisa Dipamkara Kota Tangerang yang berada di Jalan Permata Bunda No.18, Binong, Kec. Curug, Tangerang, Banten itu dinilai telah menutup mata. Mereka tak melihat kondisi sedang dihadapi oleh sejumlah masyarakat Indonesia yang tengah bertahan hidup. Tak sampai terpikirkan jika krisis saat ini telah memperparah sebagian perekonomian suatu keluarga.

Salah seorang orang tua siswa sekolah dasar Atisa Dipamkara berinisial SL merasa keberatan jika terlambat membayar SPP dikenakan denda sebesar 10 persen disaat krisis pandemi Covid seperti ini.

“Pembayaran SPP misal Rp1,6 juta sampai dengan Rp2 juta, sesuai dengan tingkatan sekolah, maka denda kurang lebih Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Ini nilai yang cukup besar disaat krisis ini bagi teman teman di sekolah,” kata orang tua siswa tersebut saat dihubungi Ahad (17/5).

Menurutnya denda keterlambatan bayar SPP ini sudah cukup lama diberlakukan di sekolah. Namun, sebagian dari orang tua siswa memilih untuk diam sebab tak tahu harus melapor dan protes kemana. Karena sebelumnya para orang tua sudah menandatangani surat di sekolah sewaktu penerimaan siswa baru dan harus menuruti aturan sekolah.

“Saat krisis seperti ini tentu keberatan, berasa kan. Sedangkan, SPP sampai April orang tua harus bayar full 100 persen. Sekolah beralasan tidak ada aturan dinas pendidikan mengenai denda maupun kompensasi SPP dan pengenaan tarif baru ajaran 2020-2021,” kata SL.

Pada Senin (27/4) lalu, para orang tua berinisiatif melakukan negosiasi dengan pihak sekolah. Mengajukan petisi dan meminta keringanan khususnya di saat krisis pandemi virus Corona. Namun, pihak sekolah hanya menyetujui beberapa poin saja.

“Poin yang disetujui hanya SPP diskon 10 persen dan denda khusus Mei Juni ditiadakan. Untuk Juli pembayaran SPP akan kembali seperti semula ditambah penerapan tarif baru SPP penambahan sebanyak delapan persen dan penjualan buku,” jelasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan alasan yang disampaikan oleh pihak sekolah terkait permintaan yang tidak disetujui. Dengan alasan bahwa sekolah mengalami kerugian besar sehingga mohon untuk dimengerti.

“Saya berharap denda sebesar 10 persen dihapuskan selamanya dan tunda kenaikan SPP tahun 2020-2021,” jelasnya.

Sementara, Wakil dari Yayasan Satya Dharma Surya Indonesia, Jenny mengatakan perihal keterlambatan denda SPP di masa pandemi Covid-19 sudah diatur dalam surat yang terlampir. Pihaknya meminta untuk merujuk kepada surat dengan rincian No. 692/TU-KU-AD/V/20 Hal. Kebijakan SPP bulan Mei dan Juni 2020.

“Maaf pak, bapak tolong tanya ke ortu tersebut, dia sudah terima surat kami, seharusnya dia bisa menjelaskan ke bapak,” jelasnya saat dihubungi.

Dalam surat keterangan yang diterima Republika, dan ditanda tangani oleh Kepala Keuangan Sekolah Atisa Dipamkara, Lin Meywati, menjelaskan SPP harus tetap dibayarkan setiap bulannya meski para murid sudah belajar dirumah sejak Maret 2020 dan telah membayar sejumlah uang kegiatan sekolah.

“Mendapatkan insentif keringanan sebesar 10 persen yang dihitung dari besaran SPP per bulan, berlaku untuk bulan Mei dan Juni 2020 tanpa batas tanggal pembayaran serta tidak diberlakukan denda keterlambatan pembayaran,” tertulis dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement