REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Direktur RSUD Padang Panjang Dr Ardoni mengatakan, RSUD Padang Panjang mulai Senin (18/5) akan kembali membuka memberikan pelayanan kesehatan di poliklinik seperti biasa. Tetapi, untuk keamanan pasien yang akan datang berobat, Ardoni meminta agar pasien dan pengantar pasien memakai masker selama berada di linkungan RSUD baik di dalam maupun di luar.
"Insya Allah besok kita akan membuka pelayanan poli klinik seperti biasa sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Dr Ardoni, Ahad (17/5).
Ardoni menjelaskan, RSUD Padang Panjang sudah membuka pelayanan untuk penyakit kronis seperti cuci darah sejak Kamis (7/5) lalu. Karena pasien cuci darah tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan.
Kemudian, RSUD Padang Panjang lanjut Ardoni juga sudah buka pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) sejak Jumat (15/5) kemarin. Barulah besok mereka akan membuka pelayahan klinik untuk masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nuryanuwar mengatakan, RSUD Padang Panjang sudah diterilkan dengan penyemprotan disinfektan begitu RS tersebut menjadi klaster penularan Covid-19 dua pekan lalu. Tm gabungan dari gugus tugas penanganan Covid-19 Padang Panjang kata Nuryanuwar sudah menyemprot semua ruangan supaya seluruh sisi RSUD bersih dari virus corona.
Sebenarnya, menurut Nuryanuwar, yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Padang Panjang tersebut, RSUD Padang Panjang bisa buka kembali secara total lebih awal. Tetapi, mereka baru bisa membuka pelayanan secara total awal pekan depan karena tenaga medis yang sebelumnya berkurang karena Covid-19 kini sudah banyak yang sembuh.
"Senin sudah kita buka kembali pelayanan total di RSUD Padang Panjang," ujar Nuryanuwar.
Pasien yang ingin kembali mendapatkan layanan rawat jalan spesialisasi di RSUD Padang Panjang dapat mendaftar secara online melalui aplikasi smart hospital. Lewat aplikasi tersebut pasien dapat memilih waktu kunjungan serta dokter spesialis yang hendak dituju.
Sementara bagi pasien peserta BPJS Kesehatan diharuskan lebih dulu mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), baik puskesmas ataupun dokter praktik sendiri.