REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kaget melihat kerumunan warga baik pedagang maupun pembeli sampai berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Ahad siang (17/5). Ia memerintahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membubarkannya.
Bima Arya yang mengenakan kostum Satpol PP, didampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah beserta sejumlah personel Satpol PP tiba di Pasar Kebun Kembang, menyatakan kaget melihat banyaknya pedagang dan warga pembeli kebutuhan untuk Lebaran.
Padahal, Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, dengan aturan yang diperketat. Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), yakni mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.
Namun, tampaknya warga baik pedagang maupun pembeli, tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB serta aturan dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020. Bima Arya segera memerintahkan personel Satpol PP membubarkan kerumuman warga, yakni pedagang dan pembeli tersebut.
"Kita berada pada garda terdepan untuk pengawal pelaksanaan PSBB. Tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," ujar Bima Arya berteriak melalui pengeras suara, dan disambut personel Satpol PP dengan teriakan siap.
Personel Satpol PP langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual pakaian dan lainnya yang bukan makanan dan sembako untuk tutup. Banyak di antara pedagang itu adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan tenda.
Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. "Tahun ini Lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu membeli baju baru, sepatu baru," katanya.
Pada kesempatan tersebut, ada juga PKL yang dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan "Saya Pelanggar PSBB" di bagian panggung dan membersihkan sampah di tempat umum.