Ahad 17 May 2020 23:23 WIB

Ekonomi Digital Perlu Dibarengi Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen yang nyata dan tertulis dengan baik dalam bentuk UU.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ilustrasi ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengingatkan semakin berkembangnya transaksi ekonomi digital di Indonesia perlu dibarengi dengan upaya perlindungan konsumen yang nyata dan tertulis dengan baik dalam bentuk undang-undang. "Perluasan akses teknologi informasi komunikasi dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital," kata Ira Aprilianti di Jakarta, Ahad (17/5).

Ia mengingatkan berdasarkan data Google & Temasek 2019, ekonomi berbasis internet di Indonesia berkembang hingga empat kali lipat antara tahun 2015 hingga 2019. Angkanya mencapai sekitar 40 miliar dolar AS atau 3,57 persen dari nilai PDB Indonesia. 

Baca Juga

Sedangkan sebagai negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai 130 miliar dolar AS pada 2025. "Pemerintah perlu memperhatikan proporsi mereka yang tergolong sulit mendapatkan akses internet, baik itu latar belakang ekonominya hingga sebaran daerah yang rendah konektivitas internetnya," kata dia.

"Akses internet dapat mendukung inklusi digital yang berdampak pada peningkatan potensi ekonomi. ADB memperkirakan efek kumulatif dari akselerasi inklusi keuangan yang didorong secara digital dapat mendorong pertumbuhan PDB sebesar 2-3 persen, yang dapat diwujudkan menjadi peningkatan pendapatan sebesar 10 persen pada masyarakat prasejahtera Indonesia dengan pendapatan kurang dari 2 dolar per hari," ucap Ira.