Senin 18 May 2020 10:39 WIB

Calon Penumpang Harus Lalui 5 Pos di Bandara AP I

Calon penumpang akan dimintai surat keterangan bebas Covid-19 dan pemeriksaan.

Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4). PT Angkasa Pura I (AP I) terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan penerapan lima pos pemeriksaan calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi AP I.
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA
Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4). PT Angkasa Pura I (AP I) terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan penerapan lima pos pemeriksaan calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi AP I.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (AP I) terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan penerapan lima pos pemeriksaan calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi AP I.

“Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga

Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri atas lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan. Alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara meliputi pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan. Di pos ini, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Di beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/negatif Covid-19.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Ketiga, pemeriksaan dokumen final. Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Keempat, proses check-in. Calon penumpang yang telah mendapatkan persetujuan atau approval di pos pemeriksaan ketiga selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Kelima, pos pemeriksaan sebelum SCP 2. Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2, kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement