Senin 18 May 2020 13:46 WIB

Pelanggar PSBB Tolak Sanksi Sosial karena Gengsi

'Ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu.'

Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda
Foto: Prayogi/Republika
Warga dengan menggunakan rompi diberikan sanksi menyapu sampah akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker di tempat umum di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar PSSB ini mulai diberlakukan, adapun pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi. "Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin (18/5) siang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya. "Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," katanya.

Baca Juga

Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu. "Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya COVID-19," katanya.

Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB.

Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah, mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang. "Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga," katanya seraya membayar denda Rp100 ribu kepada petugas Satpol PP.

Sementara itu hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif. Pada Jumat (15/5) sebanyak 22 pelanggar, Sabtu (16/5) sebanyak 15 pelanggar dan Minggu (17/5) sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement