REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan (Sudin Nakertrans Jaksel) menerima satu laporan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Hingga Sabtu kemarin baru ada satu laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang ada di Sudin Naketrans," kata Kepala Sudin Nakertrans Jaksel, Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5).
Sudrajat menyebutkan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan perusahaan tempatnya bekerja membayar THR dengan cara dicicil dua kali.
Laporan tersebut, lanjut Sudrajat, ditindaklanjuti oleh Sudin Nakertrans Jaksel hari ini dengan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan. "Jadi laporan tersebut tidak serta merta kita terima mentah-mentah, kita lakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya," katanya.
Menurut Sudrajat, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang dilaporkan tersebut benar melakukan penyicilan THR dan apa alasannya, apakah benar-benar terdampak Covid-19 atau hanya sekedar mencari-cari alasan sementara kondisi keuangan perusahaan stabil.
Bagi perusahaan yang kedapatan mencari-cari alasan tidak membayarkan THR karyawan karena alasan Covid-19 sementara kondisi keuangan tidak terdampak, bisa terkena sanksi sesuai aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. "Kalau memang perusahaan melanggar betul, misalnya kondisi keuangan sehat-sehat saja, tapi tidak bayar THR, itu kena sanksi diatur Permen No 6 tahun 2016," kata Sudrajat.
Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertrans Jaksel siap memberikan sanksi kepada perusahan yang nakal dengan mencari-cari celah untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, Sudin Nakertrans Jaksel juga mengimbau kepada serikat pekerja agar bisa membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya. "Kita berharap kondisi Covid-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak membayarkan THR karyawan. Dan berharap peran aktif dari serikat pekerja juga bisa memberikan satu komunikasi dengan pengusahannya bahwa ini hak mereka. Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul jangan mencari-cari alasan gara-gara Covid-19," kata Sudrajat.