REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan Sholat Idulfitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19, salah satunya pelaksanaan sholat di rumah. Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri.
Ia menerangkan, jika sholat id berjamaah berjumlah empat orang jamaah, satu imam dan tiga makmum maka satu di antaranya menjadi khotib (pemberi khutbah). Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan di rumah maka boleh tidak ada khutbah.
"Jika jumlah jamaah kurang dari 4 atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka shalat Idul Fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (18/5).
Sementara, untuk teknis pelaksaan sholat id sendiri di rumah maka tidak perlu ada khutbah. Selain itu, Asrorun mengatakan, bacaan sholat id sendiri di rumah jual tidak perlu keras.
"Khusus jika dilaksanakan shalat sendiri maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah," katanya.
Ia mengatakan, secara umum sholat dan khutbah Idul Fitri di rumah sama dengan sholat berjamaah di tanah lapang atau masjid sebagaimana biasa. Ia menerangkan, khutbah Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat.
"Jadi secara rinci diawali dengan takbir 9 kali kemudian membaca hamdalah, membaca shalawat, dan juga membaca ayat Alquran kemudian duduk sejenak setelah itu berdiri membaca takbir sebanyak 7 Kali, memuji Allah dengan hamdalah membaca shalawat berwasiat taqwa dan mendoakan kaum muslimin," katanya.