REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Sabu tersebut hasil kejahatan yang diamankan selama masa pandemi COVID-19.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Makassar, Senin (18/5) mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari Kalimantan dan akan diedarkan di Makassar. "Sabu-sabu ini dari Kalimantan dan dikirim lewat jalur laut ke Sulawesi Tenggara dan jalur darat menuju Makassar," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum barang haram itu diedarkan di Makassar, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah mengetahui adanya informasi mengenai rencana pengiriman barang tersebut dari Sulawesi Tenggara dan mencegatnya di Makassar.
Hasilnya, kata dia, tiga orang pelaku diamankan yakni Fandi selaku pemilik barang dan dua orang kurir Mursalim Alias Salim dan Edison. "Kasusnya sudah masuk dalam tahap satu di kejaksaan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan sisanya menunggu pelimpahan tahap duanya," katanya.
Sementara barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu juga sudah mendapat persetujuan dari pengadilan. Beberapa gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan nanti.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan setelah semuanya mencair kemudian dilarutkan dalam wadah ember. Sabu-sabu yang larut selanjutnya dibuang dalam kloset kemudian disiram dengan air.
Selain itu, selama bulan Ramadan, Yudhiawan mengaku jika jajarannya gencar melakukan razia terhadap peredaran narkotika dan minuman keras di Kota Makassar. Peningkatan razia tersebut, menurut mantan Dirkrimsus Polda Sulsel ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, khususnya umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.