Selasa 19 May 2020 06:17 WIB

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19

UMKM yang omzetnya menurun selama pandemi akan mendapat keringanan cicilan kredit.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta - Wabah pandemi corona atau Covid-19 menghantam bisnis pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Guna meminimalisir dampak ini, pemerintah memberikan keringanan cicilan kepada pelaku UMKM. 

Adapun bentuk keringanan yang diberikan berupa penundaan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga kredit. Kedua kebijakan ini berpedoman pada POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Bagi Anda yang saat ini menjalankan usaha di sektor industri UMKM, Anda perlu tahu syarat dan cara mendapatkan keringanan cicilan dari pemerintah. Simak ulasan lengkap berikut ini, yang telah Cermati.com rangkum bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.