Selasa 19 May 2020 06:17 WIB

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19

UMKM yang omzetnya menurun selama pandemi akan mendapat keringanan cicilan kredit.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta - Wabah pandemi corona atau Covid-19 menghantam bisnis pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Guna meminimalisir dampak ini, pemerintah memberikan keringanan cicilan kepada pelaku UMKM. 

Adapun bentuk keringanan yang diberikan berupa penundaan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga kredit. Kedua kebijakan ini berpedoman pada POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Bagi Anda yang saat ini menjalankan usaha di sektor industri UMKM, Anda perlu tahu syarat dan cara mendapatkan keringanan cicilan dari pemerintah. Simak ulasan lengkap berikut ini, yang telah Cermati.com rangkum bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

 

Kriteria Debitur yang bisa Ajukan Keringanan

omzet menurun

Pengusaha yang mengalami omzet menurun akibat pandemi Covid-19

Ada kriteria debitur UMKM yang berhak menerima bantuan keringanan cicilan.  Keringanan cicilan dibagi menjadi dua kategori yaitu penundaan cicilan dan subsidi bunga kredit. Berikut syaratnya.

1. Penundaan Cicilan

  • Debitur mengalami penurunan omzet sampai dengan 30%, maka restrukturisasi yang diberikan adalah suku bunga diturunkan dan perpanjangan jangka waktu kredit.
  • Debitur mengalami penurunan omzet lebih dari 30% sampai 50%, maka restrukturisasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
  • Debitur mengalami penurunan omzet 50% sampai 75%, akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
  • Debitur mengalami penurunan omzet lebih dari 75%, maka restrukturisasi yang diberikan yaitu penundaan pembayaran bunga dan pokok selama 12 bulan.

2. Subsidi Bunga Kredit

  • Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta, bisa mendapatkan keringanan subsidi bunga kredit di 3 bulan pertama (sebesar 6%) dan di 3 bulan kedua ( sebesar 3%).
  • Debitur dengan pinjaman Rp500 juta - Rp10 miliar, bisa mendapatkan keringanan subsidi bunga kredit di 3 bulan pertama (sebesar 3%) dan di 3 bulan kedua (sebesar 2%).
  • Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang didapatkan untuk 3 bulan pertama (sebesar 6%), lalu 3 bulan kedua (sebesar 3%).

Catatan:

Bagi debitur KPR tipe 21, 22 hingga 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit Rp500 juta akan menerima bantuan keringanan subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap

Lembaga Keuangan yang Berikan Subsidi

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut sejumlah Lembaga keuangan yang akan mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah, antara lain:

  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • UMi (pembiayaan Ultra Mikro)
  • Mekar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)
  • Perbankan
  • Perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing)
  • Pegadaian
  • LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)
  • LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan)
  • UMKM Pemda
  • Koperasi Penyalur Umi
  • CPCL (Calon Petani Calon Lahan)
  • UMKM Online.

Syarat Umum dan Khusus Dapatkan Keringanan Cicilan

Berikut syarat umum dan khusus bagi debitur yang termasuk dalam kriteria menerima keringanan cicilan, antara lain:

Syarat Umum:

  1. Pelaku usaha yang menerima kredit akan diseleksi berdasarkan kredit per 29 Februari 2020
  2. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi
  3. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
  4. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik

Syarat Khusus:

  1. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat
  2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-1.
  3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19

Baca Juga: Jokowi Ringankan Cicilan Motor dan KPR Subsidi Demi Usir Dampak Corona

Tata Cara Pengajuan Permohonan Keringanan Kredit UMKM

Berikut ulasan langkah-langkah secara umum tentang cara mengajukan permohoan keringan cicilan untuk pelaku UMKM.

  1. Masuk ke website lembaga pinjaman atau hubungi bank terkait melalui telpon atau email. Semisal, Anda memiliki pinjaman KUR di bank BRI, maka hubungi bank BRI melalui website BRI atau Call Center BRI 14017 untuk mendapatkan infomasi lebing lanjut.
  2. Baca dan penuhi syarat yang diminta dan unduh formulir keringanan keringanan cicilan.
  3. Isi data secara lengkap dan benar.
  4. Data permintaan restrukturisasi kredit akan di proses oleh lembaga keuangan terkait.
  5. Tunggu informasi selanjutnya yang akan disampaukan melalui telepon, email atau WhatsApp. Pastikan nomor Anda aktif.
  6. Informasi atas permohohan keringanan pembayaran angsuran disetujui. Hati-hati dengan penipuan, jangan berikan data-data pribadi perbankan Anda terkait hal ini.

Ikuti Aturan Saat Klaim Bantuan Cicilan 

Pemerintah menghimbau kepada seluruh nasabah yang ingin mengklaim bantuan cicilan kredit untuk tidak datang ke bank atau perusahaan lembaga keuangan terkait. Apabila diperlukan hadir ke kantor, sebaiknya hubungi dulu lembaga keuangan terkait guna membuat janji temu. Manfaatkan dengan baik program keringanan cicilan ini untuk membantu usaha Anda yang terdampak pandemi agar tidak gulung tikar.

Baca Juga: OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Begini Caranya!

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement