REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meminta pemerintah daerah (pemda) berpartisipasi dalam mengelola limbah medis selama pandemi Covid-19. Limbah medis tidak hanya berasal dari rumah sakit melainkan juga rumah tangga, seperti masker.
"Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dikelola dengan tepat," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam siaran persnya, Senin (18/5).
Ia meminta pemda menyiapkan sarana dan prasarana limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, salah satunya penyediaan dropbox. Pemda juga dapat melakukan pemusnahan limbah yang berasal dari fasyankes.
Pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat celsius yang dilakukan hanya selama masa pandemi ini. Ia menambahkan, alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.
Vivien menjelaskan, limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola, baik masa normal apalagi masa darurat pandemi Covid-19. Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Ia menyampaikan, jumlah limbah medis dari pandemi Covid-19 meningkat 30 persen. Sementara, kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyebutkan, pihaknya membangun 32 fasilitas pemusnah limbah B3 medis dalam jangka waktu 2020 sampai 2024 dari anggaran KLHK. Fasilitas ini kemudian akan diserahkan dan dikelola pemda.
Sinta menjelaslan, keberadaan fasilitas ini juga bertujuan mendukung fasyankes fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK.
Selanjutnya, pemda diharapkan dapat memenuhi empat persyaratan. Syarat itu diantaranya memastikan ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen pimpinan daerah, unit pengelola, dan dokumen lingkungan.