REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana meminta kepada sektor perbankan untuk melakukan empat langkah dalam rangka memitigasi dan menekan dampak Covid-19. Sektor perbankan menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung Covid-19.
“Ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan perbankan kita untuk berjaga-jaga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5).
Langkah pertama yaitu melakukan scenario analysis dengan mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap lingkungan perbankan termasuk terkait sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan kinerja debitur. “Bank-bank sudah harus secara tepat melakukan identifikasi dampak Covid-19 tapi saya yakin perbankan sudah melakukan berbagai skenario untuk mengatasi dampak kasus pandemi ini,” ujarnya.
Langkah kedua yaitu memitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas dengan memahami sektor ekonomi dan debitur yang terdampak beserta outstanding-nya, mengaktifkan early warning system and triggers, serta menyusun skenario restrukturisasi sekaligus upaya penyelamatan debitur.
Langkah ketiga yaitu melakukan stress test kecukupan modal dan likuiditas dengan menyusun scenario analysis terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal terkait peningkatan risiko kredit, mengidentifikasi gap likuiditas, serta menguji berbagai strategi.
Langkah keempat yaitu optimalisasi pengelolaan portofolio dengan mengidentifikasi portofolio yang rentan terpengaruh dan terdampak, mengoptimalkan alokasi modal dan ketersediaan likuiditas, serta menerapkan berbagai skenario krisis.
Heru mengatakan empat langkah tersebut akan mampu membantu perbankan dalam menekan dampak Covid-19 karena pandemi ini telah memberikan beberapa pengaruh pada sektor jasa keuangan melalui tiga jalur.
“Kami melihat pengaruh pandemi Covid-19 terhadap sektor keuangan itu dapat meningkatkan NPL ataupun NPF termasuk permasalahan likuiditas dan permodalan,” katanya.
Pertama adalah risiko kredit yakni melalui fundamental sektor riil terutama UMKM dalam membayar kewajibannya kepada industri perbankan dan industri keuangan nonperbankan. “Kalau sektor riil terdampak misalnya tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga di perbankan maka bank harus serius menilai dampak dari risiko kredit itu,” katanya.
Kedua adalah risiko pasar melalui perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan nilai tukar rupiah.
Ketiga adalah risiko likuiditas melalui pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19. “Bank-bank yang mendapatkan permohonan restrukturisasi dari nasabahnya tentu akan memperhatikan cashflow banknya karena akan berdampak pada likuiditas masing-masing,” katanya.