Selasa 19 May 2020 22:30 WIB

Petugas Gabungan Segel Mal SGC Cikarang

Petugas menemukan penjual dan pembeli tidak menaati aturan PSBB

Penyegelan (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Penyegelan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang. Pusat perbelanjaan itu dituding melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa.

Yusri mengatakan, penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC. Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut.

Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC. Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan. Namun, tidak diindahkan sehingga dilakukan penyegelan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement