Rabu 20 May 2020 09:45 WIB

KPK Telusuri Aset Nurhadi Lewat Saksi Pimpinan KJPP

Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk Nurhadi.

Red: Yudha Manggala P Putra
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik tersangka bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melalui pemeriksaan saksi pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Hari Utomo dan Rekan) Hari Purwanto.

Penyidik KPK, Selasa (19/5), memeriksa Hari sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Baca Juga

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD melalui pengetahuan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5).

Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk Nurhadi, yakni dua karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar tetapi keduanya tak memenuhi panggilan. "Tidak hadir tanpa adanya keterangan," ucap Ali.