REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik tersangka bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melalui pemeriksaan saksi pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Hari Utomo dan Rekan) Hari Purwanto.
Penyidik KPK, Selasa (19/5), memeriksa Hari sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD melalui pengetahuan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk Nurhadi, yakni dua karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar tetapi keduanya tak memenuhi panggilan. "Tidak hadir tanpa adanya keterangan," ucap Ali.