REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak tiga mantan narapidana (napi) kasus terorisme yang masing-masing berinisial Ag (21 tahun), An (41), dan Dn (49), dikembalikan kepada keluarganya di Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (20/5). Tiga orang itu telah menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ketiga orang itu dijemput oleh aparat kepolisian dari LP Cipinang dengan mobil polisi ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu tiba di Polres Tasikmalaya Kota pada sekira pukul 17.00 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut oleh keluarga, yang telah menunggu di Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi sengaja memfasilitasi kepulangan tiga mantan napi teroris itu ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kita harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan normal seperti warga normal lainnya," kata dia, Rabu.
Diketahui, tiga orang itu ditahan karena kasus kerusuhan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Depok, Jawa Barat, pada 2018 silam. Diduga kerusuhan itu disebabkan oleh para napi kasus terorisme.
Anom mengimbau, masyarakat dapat menerima para mantan napi teroris itu. Sebab, lanjut dia, tiga orang tersebut sudah menjalani hukuman selama dua tahun dan dinyatakan bebas murni.
Ia menambahkan, polisi akan terus mendorong dan mengawal agar proses adaptasi para mantan napi teroris itu dengan masyarakat berjalan lancar. "Saya yakin dia siap untuk bergabung lagi dengan masyarakat," kata dia.
Selain itu, menurut Anom, polisi akan memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kehidupannya para mantan napi teroris itu. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan para mantan napi teroris itu.
"Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Tasikmalaya. Barang kali ada program tertentu untuk meningkatkan ekonomi mereka," kata Anom.