Kamis 21 May 2020 20:30 WIB

DPRD Jabar Berikan 42 Rekomendasi pada Gubernur

Gubernur Jabar Terima Keputusan DPRD Terkait Pembahasan LKPJ 2019

 DPRD Jabar Berikan 42 Rekomendasi pada Gubernur
Foto: dPRD Jabar
DPRD Jabar Berikan 42 Rekomendasi pada Gubernur

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BANDUNG -- Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada hari Rabu 20 Mei 2020 dengan agenda Laporan Panitia Khusus III yang melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Barat Tahun 2019. ''DPRD Jawa Barat selain memberikan catatan strategis, sebagaimana amanat PP 13 tahun 2019 juga mengeluarkan 42 rekomendasi,'' ungkap Ketua Pansus III, Memo Hermawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (21/5). Dikatakan Memo, 42 rekomendasi ini dibagi per bidang. Yakni urusan pemerintahan, keuangan, perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jabar Akhir Tahun Anggaran (TA) 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/5/20) malam WIB. Dalam rapat tersebut, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- sekaligus menerima Keputusan DPRD Jabar tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar Akhir TA 2019 dari Ketua DPRD Jabar yang juga pimpinan rapat, Taufik Hidayat.

Kang Emil mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jabar yang telah mencermati, menelaah, dan mengevaluasi LKPJ Gubernur Jabar Akhir TA 2019 yang disampaikan pada Rapat Paripurna 20 April 2020. ''LKPJ Gubernur Jabar Akhir Tahun Anggaran 2019 ini gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara utuh sepanjang tahun 2019 berdasarkan tolak ukur kinerja yang disepakati kepala daerah dan DPRD Jabar,'' ucap Kang Emil dalam sambutannya pada siaran pers yang diterima Republika.

Kesepakatan tersebut, lanjut Kang Emil, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 8/2019 tentang RPJMD Provinsi Jabar Tahun 2018-2023 dan Peraturan Gubernur Jabar No. 47/2018 tentang RKPD Jabar Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Jabar No. 37/2019 tentang Perubahan RKPD Jabar Tahun 2019. ''LKPJ Gubernur Jabar Akhir Tahun Anggaran 2019 memiliki makna penting dan strategis bagi penyelenggaraan pembangunan Jabar yang berkelanjutan dan menjadi media komunikasi kepada masyarakat,'' tambah Kang Emil.

Selanjutnya, Kang Emil pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Keputusan DPRD Jabar yang didalamnya berisi 42 rekomendasi dalam lima bidang tersebut. ''''Rekomendasi yang disampaikan cerminan kinerja dan wujud tanggung jawab DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,'' kata Kang Emil. Rekomendasi ini menurutnya akan ditindaklanjuti sebagai masukan dan menjadi motivasi memperbaiki diri, meningkatkan kinerja Pemda Provinsi Jabar untuk semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Kang Emil mengungkapkan keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Jabar pada 2019 dibuktikan dengan pencapaian target Indikator Kinerja Daerah, Indikator Kinerja Program, serta berbagai prestasi lainnya atas dukungan dan kolaborasi dari DPRD Jabar, pemda kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh masyarakat.

Selama 2019, Pemda Provinsi Jabar berhasil meraih 131 penghargaan pembangunan yang terdiri dari enam penghargaan internasional, 100 penghargaan dari pemerintah pusat, dan 25 penghargaan dari lembaga non pemerintahan. Sementara berbagai capaian indikator kinerja makro Jabar antara lain kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2019 di 72,03 poin, laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,30 persen, penduduk miskin mencapai 6,82 persen, tingkat pengangguran terbuka 7,99 persen, Laju Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,07 persen, dan indeks gini ratio mencapai 0,398 poin.

Selain itu keberhasilan pembangunan salah satunya ketercapaian sektor pendidikan di 2019 ditunjukkan melalui capaian Angka Partisipasi Kasar APK dan Angka Partisipasi Murni SMA atau sederajat masing-masing sebesar 83,81 persen dan 64,41 persen.

Di tengah penanganan COVID-19 di Jabar, Kang Emil pun mengajak DPRD Provinsi Jabar untuk berkolaborasi menangani pandemi secara kompak. ''Kita menghadapi dua kedaruratan, kesehatan dan ekonomi. Jadi perlu geser narasi dari pembatasan sosial jadi solidaritas sosial dan bela negara,'' tuturnya.

Adapun sebelum keputusan disahkan, Ketua Pansus III DPRD Jabar Memo Hermawan telah membacakan 42 rekomendasi Pansus III atas LKPJ Gubernur Jabar Akhir TA 2019 di bidang pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Rekomendasi berupa catatan strategis itu antara lain menyoroti laju pertumbuhan ekonomi yang melambat dibanding 2018, realisasi penyerapan anggaran yang hanya 3 persen dari APBD 2019, rendahnya alokasi belanja langsung, hingga pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melambat.

Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pembahasan LKPJ Gubernur Jabar Akhir TA 2019 yang diikuti total 74 anggota dari 119 anggota ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement