Jumat 22 May 2020 16:22 WIB

Jenderal Polisi Gadungan Tipu 7 Warga Pasuruan

Jenderal Polisi Gadungan asal Surabaya Tipu 7 Warga Pasuruan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Jenderal Polisi Gadungan asal Surabaya Tipu 7 Warga Pasuruan
Jenderal Polisi Gadungan asal Surabaya Tipu 7 Warga Pasuruan

jatimnow.com - Jenderal polisi gadungan asal Surabaya yang menipu warga Pasuruan ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku hanya pekerja serabutan dan tamatan SLTP.

Jenderal polisi gadungan itu bernama Jamroni Khusen (30), warga Mulyorejo Utara 2/17A, Surabaya, yang tinggal di Perumahan Anggun Sejahtera, Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku ini kami tangkap karena kedapatan melakukan penipuan. Dia menyamar sebagai anggota polisi," jelas KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani, Jumat (22/5/2020).

Kusmani menjelaskan, ada 7 korban yang berhasil ditipu pelaku, salah satu yaitu Usman (50), warga Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang. Penipuan itu berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Oro-oro Bulu pada Rabu (13/5/2020) oleh Polres Pasuruan.

Dalam penggerebekan itu, disita puluhan ayam jago dan motor para tersangka kasus pejudian serta penonton sabung ayam yang kabur, salah satunya adalah motor milik korban Usman.

Mendapat info penggerebekan itu, tersangka mempunyai ide untuk menipu para warga yang motornya disita di Mapolres Pasuruan.

Dengan berpakaian khas anggota buser, tersangka menunggangi motor Honda Supra berplat nomor kendaraan dinas polisi, pistol dan rompi anti peluru. Tersangka langsung menuju rumah warga yang motornya disita, tepatnya pada Sabtu (16/5/2020).

Barang bukti yang disita dari polisi gadungan di Pasuruan

"Pelaku ini mengaku bisa mengeluarkan sepeda motor mereka yang jadi barang bukti judi sabung ayam di Mapolres Pasuruan. Syaratnya dengan membayar uang Rp 1 juta per motor. Dengan modus itu, 7 orang berhasil ditipu termasuk korban," terang Kusmani.

Takut ditipu, korban Usman sempat mendatangi rumah tersangka untuk meyakinkan jika motornya bisa kembali, karena sudah membayar Rp 1 juta. Namun tersangka berdalih jika kondisi di polres sedang ada pengawasan ketat, sehingga uang Rp 1 juta tidak bisa mengeluarkan motornya.

Dengan dalih itu, tersangka kembali meminta uang tambahan Rp 500 ribu kepada korban Usman.

"Pelaku berkilah seperti itu untuk kembali menipu korban. Padahal uang total Rp 7 Juta hasil penipuan itu sudah habis dibuat beli bahan bangunan untuk renofasi rumah," tambahnya.

Diminta tambahan uang tersebut, korban keberatan dan tidak mau membayar. Mendapati penolakan itu, tersangka marah-marah dan membanting piring di meja ruang tamu.

Meski upaya itu sudah membuat korban ketakutan, tetapi tersangka terus melakukan pengancaman. Ia masuk ke kamarnya dan mengambil pistol jenis airsoftgun dan diarahkan ke korban.

Sontak korban langsung menyelamatkan diri dari rumah tersanka. Korban kemudian melapor perbuatan tersangka ke Mapolres Pasuruan. Mendapat laporan, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (20/5/2020).

Berbagai barang bukti mulai plat nomor polisi palsu, rompi hingga pistol airsoft gun diamankan.

"Pelaku mengaku baru sekali ini melakukan penipuan. Modus menjadi polisi gadungan. Pangkatnya ngaku jenderal," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement