REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 550 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada Lebaran 1441 Hijriah.
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, Arimin, di Padang, Sabtu (23/5).
Data penerima remisi sebanyak 550 orang tersebut adalah nama-nama yang telah sesuai persyaratan dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
Namun demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas dari penjara, usai menerima pemotongan masa hukuman (Remisi Khusus II). Besaran potongan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Berdasarkan data diketahui jumlah yang paling banyak adalah pengurangan hukuman selama satu bulan, dengan penerima sebanyak 448 orang. Penyerahan remisi rencananya dilakukan secara langsung kepada warga binaan pada Minggu (24/5).
Arimin berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman. "Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di kapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," katanya pula.
Saat ini Lapas Padang memiliki penghuni sebanyak 921 napi dan 9 orang tahanan.