REPUBLIKA.CO.ID, NAY PYI DAW — Myanmar telah menyerahkan laporan pertamanya terkait langkah-langkah perlindungan terhadap Muslim Rohingya, Senin (25/5). Laporan diberikan kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICJ) selaku pihak yang memberi mandat tersebut.
ICJ tidak merilis detail terkait laporan pertama yang diserahkan Myanmar. Sementara Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan bahwa isi laporan itu bersifat rahasia.
Dalam dua bulan terakhir, Myanmar telah menerbitkan arahan presiden yang memerintahkan personel pemerintah untuk tidak melakukan atau menghancurkan bukti genosida. Ujaran kebencian pun dilarang. Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut belum ada tindakan pencegahan berarti yang telah diambil Myanmar.
Pada November tahun lalu Gambia, mengatasnamakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), membawa kasus dugaan genosida terhadap Rohingya ke ICJ di Den Haag, Belanda. Gambia menilai Myanmar telah melanggar Kovensi Genosida PBB.