Senin 25 May 2020 20:11 WIB

Myanmar Berikan Laporan Pertama Perlindungan Muslim Rohingya

Pengadilan Pidana Internasional tak rilis detail laporan yang diserahkan Myanmar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Foto dokumentasi dari Bangladesh Coast Guard saat mengevakuasi 382 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir perairan dekat Cox
Foto: EPA-EFE/BANGLADESH COST GUARD HANDOUT
Foto dokumentasi dari Bangladesh Coast Guard saat mengevakuasi 382 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir perairan dekat Cox

REPUBLIKA.CO.ID, NAY PYI DAW — Myanmar telah menyerahkan laporan pertamanya terkait langkah-langkah perlindungan terhadap Muslim Rohingya, Senin (25/5). Laporan diberikan kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICJ) selaku pihak yang memberi mandat tersebut.

ICJ tidak merilis detail terkait laporan pertama yang diserahkan Myanmar. Sementara Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan bahwa isi laporan itu bersifat rahasia.

Baca Juga

Dalam dua bulan terakhir, Myanmar telah menerbitkan arahan presiden yang memerintahkan personel pemerintah untuk tidak melakukan atau menghancurkan bukti genosida. Ujaran kebencian pun dilarang. Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut belum ada tindakan pencegahan berarti yang telah diambil Myanmar.

photo
Pengungsi Rohingya berbelanja bahan makanan di pasar Kutupalong Rohingya di kamp Cox's Bazar, Bangladesh, 15 Mei 2020. - (AP)

Pada November tahun lalu Gambia, mengatasnamakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), membawa kasus dugaan genosida terhadap Rohingya ke ICJ di Den Haag, Belanda. Gambia menilai Myanmar telah melanggar Kovensi Genosida PBB.